Dua Pencuri di SDN 47 Penanjung Sekadau Akhirnya Ditangkap Polisi Setelah Aksi Bobol Ruang Guru

Dua Pencuri di SDN 47 Penanjung Sekadau Akhirnya Ditangkap Polisi Setelah Aksi Bobol Ruang Guru
Dua Pencuri di SDN 47 Penanjung Sekadau Akhirnya Ditangkap Polisi Setelah Aksi Bobol Ruang Guru. (Foto: BB)

Sekadau, Kalbar – Aksi pencurian yang sempat bikin heboh warga di SDN 47 Penanjung akhirnya berhasil diungkap. 

Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau setelah melakukan penyelidikan mendalam.

Apa yang Terjadi?

Kedua pelaku membobol ruang guru di SDN 47 Penanjung, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Aksi pencurian ini terjadi pada dini hari, tepatnya tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 01.15 WIB. 

Pelaku masuk melalui jendela dapur bagian belakang, lalu mencongkel ventilasi pintu ruang guru menggunakan alat berupa palu.

Barang-barang yang berhasil digasak pelaku antara lain:

  • Satu unit CCTV

  • Satu unit router merek Huawei

  • Uang tunai sekitar Rp1,9 juta yang disimpan di laci dan celengan

Dua pelaku tersebut terdiri dari:

  • Seorang pemuda berusia 20 tahun

  • Seorang remaja di bawah umur

Pelaku merupakan warga Desa Mungguk dan ditangkap di dua lokasi berbeda dalam wilayah yang sama.

Kapan dan Bagaimana Penangkapan Dilakukan?

Penangkapan dilakukan pada Kamis pagi, 24 Juli 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi bergerak cepat setelah mengantongi identitas para pelaku dari hasil penyelidikan intensif.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu, (27/7/2025), IPTU Zainal Abidin, selaku Kasat Reskrim Polres Sekadau, mengungkap bahwa kedua pelaku langsung mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh petugas.

Kenapa Pelaku Melakukan Aksi Pencurian Ini?

Motif pencurian yang dilakukan kedua pelaku tergolong klasik. Barang hasil curian dibagi rata dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Namun, tindakan tersebut tetap saja melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian materiil bagi pihak sekolah. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp4,5 juta.

Apa Saja Barang Bukti yang Diamankan?

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • Router Huawei

  • Unit CCTV

  • Beberapa celengan yang sudah terbelah

  • Palu yang digunakan untuk membobol ventilasi

Barang-barang tersebut menjadi bukti kuat untuk memproses kasus ini lebih lanjut.

Bagaimana Proses Hukum Kedua Pelaku?

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman atas pencurian dengan pemberatan. Jika unsur pemberatan tidak terpenuhi, pelaku akan dikenakan subsider Pasal 362 KUHP.

Sementara itu, pelaku yang masih di bawah umur akan diproses menggunakan pendekatan yang sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kami akan tangani sesuai prosedur yang berlaku, termasuk pendekatan khusus untuk pelaku yang masih anak-anak,” jelas IPTU Zainal.

Menutup konferensi pers, IPTU Zainal mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat malam hari. Ia juga mendorong warga untuk lebih aktif menjaga keamanan lingkungan sekitar.

“Kami ajak masyarakat untuk peduli terhadap situasi keamanan. Jangan ragu melapor jika melihat hal-hal mencurigakan. Gunakan CCTV semaksimal mungkin sebagai langkah pencegahan,” pesannya.

Kasus pembobolan SDN 47 Penanjung ini menjadi pengingat penting bagi kita semua bahwa kejahatan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Tindakan cepat aparat kepolisian patut diapresiasi karena berhasil mengamankan pelaku tanpa menimbulkan keresahan berkepanjangan di masyarakat.

Langkah preventif seperti meningkatkan keamanan lingkungan, memperkuat pengawasan, dan edukasi kepada masyarakat, terutama anak muda, perlu terus digalakkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Tinggalkan Komentar anda Tentang Berita ini