Tunaikan Janji Politiknya, Sutarmidji Tindaklanjuti Pembentukan Kapuas Raya | Sekadau Info -->

17/07/2022

Tunaikan Janji Politiknya, Sutarmidji Tindaklanjuti Pembentukan Kapuas Raya


Foto: Gubernur Kalbar menjadi narasumber dalam Seminar Percepatan Pembentukan Provinsi Kapuas Raya yang diselenggarakan FW-LSM Kalbar, Sabtu (16/07/2022) di Hotel IBIS Pontianak (Rls/Borneotribun)

Borneotribun Pontianak, Kalbar -  Gubernur Kalbar Sutarmidji telah menindaklanjuti wacana pemekaran Provinsi Kapuas Raya (PKR). Seluruh tahapan terus berproses dan tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat.   

"Hanya tinggal menunggu Undang-undang tentang pembentukan provinsi baru dari pemerintah pusat," kata Sutarmidji saat menjadi narasumber Seminar Percepatan Pembentukan Provinsi Kapuas Raya, Sabtu (16/07/2022) di Ballroom Grand Anggrek IBIS Hotel Pontianak.

Pemilik sapaan Bang Midji ini menuturkan beberapa langkah yang sudah dilakukannya untuk menindaklanjuti pemekaran wilayah tersebut. Kapuas Raya memang telah diwacanakan hampir 20 tahun, bahkan saat dirinya belum menjadi gubernur.

Sebanyak lima kabupaten yang hendak bersatu dalam calon PKR antara lain Kabupaten Sanggau, Sintang, Sekadau, Melawi dan Kabupaten Kapuas Hulu. Masing-masing Bupati dan DPRD di 5 daerah itu telah mengeluarkan persetujuan bersama.

Persetujuan Bersama itu tentang Pembentukan Calon Provinsi Persiapan Kapuas Raya antara lain antara Bupati Sanggau dan DPRD Kabupaten Sanggau Nomor 135.5/3455/PDP-A dan Nomor 135.5/360/DPRD tanggal 9 Desember 2019. Persetujuan Bersama Bupati Sintang dan DPRD Kabupaten Sintang Nomor 125/4589/TAPEM/2019 dan Nomor 125/997/HP-B tanggal 2 Desember  2019.

Persetujuan Bersama Bupati Sekadau dan DPRD Kabupaten Sekadau Nomor 100/203/PEM/2019  dan Nomor 900/534/DPRD tanggal 3 Desember 2019. Persetujuan Bersama Bupati Kapuas Hulu dan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 125.1/2767/SETDA/PEM-B dan Nomor 11 Tahun 2019 tanggal 4 Desember 2019. 

Persetujuan Bersama Bupati Melawi dan DPRD Kabupaten Melawi Nomor 15 Tahun 2019 dan Nomor 170/171/DPRD/2019 tanggal 12 Desember 2019. Persetujuan Bersama Bupati Sekadau dan DPRD Kabupaten Sekadau Nomor 100/203/PEM/2019 dan Nomor 900/534/DPRD tanggal 3 Desember  2019.

Selain itu, persetujuan Bersama Gubernur Kalimantan Barat dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nomor    5/PEM/2019 dan Nomor 125/28/DPRD-B tanggal 27 Desember 2019 tentang Pembentukan Daerah Persiapan Provinsi Kapuas Raya.   

"Persetujuan seluruh kabupaten sudah diperbaharui. Artinya, semua persyaratan dan kewajiban dari provinsi induk sudah kita penuhi,” ujar Bang Midji 

Dalam hal anggaran, Pemprov Kalbar juga siap membantu untuk persiapan Provinsi Kapuas Raya seperti Kantor Gubernur maupun Kantor DPRD Provinsi Kapuas Raya. Sutarmidji bahkan menunjukkan rancang bangunan bakal dua kantor itu.

"Kami sudah mempersiapkan lahan seluas 32 hektar untuk komplek perkantoran. Ini semua sudah disampaikan kepada pemerintah pusat, DPR maupun DPD RI. Hanya tinggal bagaimana persetujuan dari pemerintah pusat," ungkap Bang Midji. 

Urgensi pemekaran menurut Gubernur kalbar dalam paparannya sudah menjadi sebuah kebutuhan. Provinsi Kalbar merupakan wilayah terluas ke-3 di Indonesia dengan luas wilayah 147.307 km persegi dengan jumlah penduduk 5.500.000 jiwa. Wilayahnya berbatasan langsung dengan Malaysia. 

Hal tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Kalbar saat menyampaikan kepada pemerintah pusat mengenai pentingnya pembentukan Provinsi Kapuas Raya. Kondisi ini demi percepatan pembangunan dan juga hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah.

Reporter : R. Hermanto 
Sumber   : Rls/fwlsm

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar