Bupati Sekadau serahkan 1126 Sertifikat Hak Milik di Desa Merbang | Sekadau Info -->

18/02/2022

Bupati Sekadau serahkan 1126 Sertifikat Hak Milik di Desa Merbang

Bupati Sekadau serahkan 1126 sertifikat hak milik di Desa Merbang
Bupati Sekadau serahkan 1126 sertifikat hak milik di Desa Merbang. 


BorneoTribun Sekadau, Kalbar – Bupati Sekadau Aron, SH lakukan peletakan batu pertama pembangunan Gereja Katolik St Yohanes Pembaptis Dusun Empetai, Desa Merbang, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar, Jum'at (18/2/2022). 


Pembangunan Gereja

Wawan selaku ketua panitia pembangunan Gereja Katolik St Yohanes Pembaptis dalam sambutanya mengucapkan terimakasih atas kehadiran Bupati sekadau serta apresiasi atas kepedulian Pemerintah Daerah dalam pembangunan gereja. 


"2019 sudah kita ajukan ternyata tidak di akomodir, dan puji Tuhan ternyata di periode pertama Bapak Aron jadi Bupati, pengajuan kita untuk pembangunan gereja ini langsung di acc oleh bupati," ungkapnya.


"ini menunjukan bahwa beliau (Bupati red) sangat memperhatikan kita semua, belasan tahun sekadau jadi kabupaten, baru Bapak Aron sebagai Bupati datang ke tempat ini. Untuk itu kami atas nama masyarakat Desa Merbang Dusun Empetai sangat berterimakasih," tambahnya. 


Di acara yang sama, wawan yang juga koordinator lapangan program redis juga berterimakasih atas perhatian pemerintah yang telah memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada masyarakat Desa Merbang.


Membebaskan Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hak Milik Masyarakat

Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan dalam sambutanya juga menyampaikan ditengah keterpurukan ekonomi, namun pemerintah masih berusaha untuk memberikan perhatian pada kebutuhan masyarakat.


"Kita ditengah situasi sulit ekonomi serta APBD keuangan yang sangat minim, namun masih bisa mendapatkan alokasi dana untuk pembangunan gereja ini, tentu hal tersebut patut kita apresiasi atas kepedulian pemerintah daerah," ungkap Yodi. 


Sebab, kata Yodi, sekian persen dari APBD di alokasikan untuk penanganan COVID-19, untuk itu Pemerintah menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, karena sesungguhnya pandemi ini belumlah berakhir. 


Yodi juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau yang telah membebaskan kawasan hutan menjadi kawasan hak milik masyarakat, dirinya juga menyebut bahwa tidak mudah untuk membebaskan lahan tersebut tanpa ada upaya yang serius dari pemerintah daerah.


"Untuk itu tidak berlebihan bila apresiasi dan terimakasih ini kita ungkapkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Sekadau yang telah membebaskan kawasan hutan di wilayah Desa Merbang," pungkas Yodi. 


Bupati Aron serahkan Sertifikat Hak Milik (SHM)

Dalam sambutan Bupati Sekadau Aron, SH mengatakan bahwa beberapa Gereja dan Masjid di Kabupaten Sekadau sudah dibantu pada tahun 2021 lalu,. 


Dia menyebut Pemerintah Daerah menaruh kepedulian terhadap pembangunan tempat ibadah. 


"400 juta kita sisihkan untuk pembangunan gereja ini, bukan tanpa alasan. Kita sudah berkoordinasi dengan pastor, dan pastor mengatakan layak bila dibantu dengan jumlah demikian, sebab perkembangan di kampung ini sangat pesat," ungkap Aron. 


Bupati juga menyebut, sebanyak 1126 SHM diserahkan kepada masyarakat, Bupati mengungkapkan butuh perjuangan dan pembahasan yang matang sehingga di tahun 2022 sertifikat dapat di bagikan. 


"7000 persil melalui hasil sidang yang saya sendiri sebagai Bupati sekadau bersama PT SL dan BPN. Puji Tuhan, pada hari ini sebanyak 1126 sertifikat hak milik dapat dirasakan oleh masyarakat," pungkas Aron.


Hadir mendampingi Bupati Sekadau, Ketua TP-Pkk Kabupaten Sekadau Ny Magdalena Susilawati Aron, Wakili DPRD Kabupaten Sekadau Handi, Ketua Komisi II DPRD Yodi Setiawan, Camat Belitang Hilir Setresno Benyamin, Kepala Desa Merebang Ory. (Mussin)


Berita ini telah ditayangkan BorneoTribun dengan Judul Bupati Sekadau serahkan 1126 sertifikat hak milik di Desa Merbang.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar