Pemerintah Desa Engkersik Sosialisasikan PTSL | Sekadau Info -->

23/09/2021

Pemerintah Desa Engkersik Sosialisasikan PTSL


Sosialisasi PTSL Desa Engkersik

BorneoTribun Sekadau, Kalbar Mendapat Quota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pemerintah Desa Engkersik Sosialisasikan kepada calon peserta yang bertempat di Balai Pertemuan Kantor Desa Engkersik, Kamis (23/9/2021).

Dalam paparannya Kades Engkersik, Florencius Sumardi menyampaikan PTSL tersebut telah disampaikan pada Tahun 2018/19 dan bahkan sudah dilakukan input data, karena Pandemi sehingga tertunda dan tahun 2021 bisa terealisasi.

Untuk membantu proses pelaksanaan sesuai SKB tiga menteri, Pemdes sudah membentuk Tim 10 yang terdiri dari Kades, Bhabinkamtibmas, Perangkat Desa dan Non Perangkat yang memiliki keahlian administrasi.

"Saya ingin semua masyarakat memiliki lahan Sah dan bersertifikat," Ujar Kades.

Terkait anggaran administrasi, Tim 10 sudah menyepakati nilai Rp. 110.000 sesuai SKB tiga Menteri yang membatasi nilai maksimal Rp. 150.000/ Persil.

"Saya berharap seluruh Kepala Dusun untuk berperan aktif baik penyampaian hingga pendataan warga yang akan membuat sertifikat lahannya," Harap Kades.

Sementara itu, Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB) dari PT Ristek selaku pemenang tender, Bagus Widya menjelaskan PTSL merupakan program strategis nasional pemerintah pusat untuk melakukan pemetaan wilayah di Indonesia.

Menurutnya, PT Ristek akan melakukan pemetaan di kabupaten Sekadau dan Sanggau. 

"Untuk Desa Engkersik mendapat Quota sebanyak 2000 Persil. Boleh lebih jika memang masih banyak lahan warga yang ingin disertifikat karena kabupaten Sekadau mendapat Quota sekitar 20.000 Persil," Jelasnya.

Selain itu, Bagus juga menegaskan untuk Tanah yang bersertifikat, Lahan HGU dan Kawasan Hutan Produksi tidak bisa di sertifikatkan.

Berikut Rincian Persyaratan untuk PTSL Desa Engkersik ;

1. Kartu Keluarga dan KTP Penduduk,

2. Surat Permohonan Pengajuan PTSL kepada Desa,

3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah berbatasan Utara, Timur, Barat dan Selatan lokasi,

4. Menyerahkan Bukti surat tanah ( Letter C, Akta jual beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian),

5. Bukti setor BPHTB dan PPh ( kecualibagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya),

6. Segera melapor kepada petugas (Tim 10) atau Kepala dusun masing-masing dengan menyerahkan administrasi dan mengisi formulir yang sudah disediakan.

7. Untuk informasi lebih lanjut untuk menghubungi sekretariat Tim 10 di Kantor Desa Engkersik.

Lahan yang bisa masuk PTSL ;

1. Pekarangan maksimal 3000 Meter Persegi,

2. Lahan 5 Ha (bisa dipecah Persil), 

3. Tidak bersengketa,

4. Bukan areal HGU,

5. Bukan kawasan Hutan Produksi,

6. Tanah yang sudah bersertifikat dengan program lain dari pemerintah,

7. Maksimal 1 KTP 5 Persil ( Jika lebih bisa dialihkan atas nama keluarga yang sudah memiliki KTP ).


Reporter : R. Hermanto 






*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar