Kebijakan Ekspor Sawit Satu Pintu Picu Penurunan Harga TBS di Sekadau

Foto: Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit

SEKADAU - Rencana pemerintah pusat menata ulang tata niaga ekspor komoditas strategis melalui satu pintu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai menimbulkan dampak di tingkat petani. Kebijakan tersebut memicu respons negatif pasar yang berimbas pada penurunan harga tandan buah segar (TBS) dan crude palm oil (CPO) di Kalimantan Barat.

Kekhawatiran itu disuarakan Nikolaus, petani sawit asal Kabupaten Sekadau. Ia menyebut pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna DPR pada Rabu, 20 Mei 2026, memicu gejolak harga yang langsung dirasakan petani di daerah.

"Sentralisasi ekspor satu pintu ini melahirkan ketakutan besar akan munculnya hambatan baru atau bottleneck dalam rantai distribusi perdagangan internasional. Ketakutan kolektif itulah yang memicu kepanikan pasar hingga mengakibatkan kejatuhan harga TBS dan CPO secara ugal-ugalan di tingkat petani," ujarnya pada Kamis malam, 21 Mei 2026.

Nikolaus membeberkan data penurunan harga di tingkat pabrik pasca-pidato kepresidenan. Pada 18 Mei 2026 harga pabrik masih Rp3.480 per kilogram. Tanggal 20 Mei turun menjadi Rp3.280 per kilogram, turun Rp200 setelah keputusan presiden terkait penjualan TBS melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah. Pada 21 Mei malam, harga kembali turun menjadi Rp2.730 per kilogram.

Kejatuhan harga hingga Rp750 per kilogram dalam hitungan hari dinilai sebagai pukulan bagi ekonomi rumah tangga petani di pedalaman. Nikolaus menekankan dampak kebijakan ini langsung dirasakan pada kebutuhan pokok keluarga petani sawit di Kalimantan Barat yang kini kesulitan menutupi biaya hidup akibat pendapatan yang merosot tajam.

Penurunan drastis tersebut memunculkan kritik terhadap kesiapan kebijakan. Menurut Nikolaus, pengumuman monopoli ekspor oleh BUMN tidak memperhitungkan dampak psikologis pasar. Pabrik kelapa sawit di daerah langsung memangkas harga beli TBS untuk memitigasi risiko mereka sendiri.

Ia juga menyuarakan keraguan terhadap kesiapan logistik BUMN yang ditunjuk. Karakteristik sawit sebagai komoditas cepat membusuk sangat bergantung pada kecepatan distribusi. Jika birokrasi BUMN lambat dan kaku, antrean di pelabuhan akan memanjang, serapan pabrik mandek, dan buah petani berpotensi membusuk.

Di tengah kondisi ini, Nikolaus menyampaikan masukan agar Presiden Prabowo segera menerbitkan regulasi turunan yang menjamin harga batas bawah atau floor price untuk pembelian TBS petani swadaya selama masa transisi ke sistem BUMN. 

Pemerintah dituntut memastikan BUMN tidak menjadi makelar birokrasi baru, melainkan mitra integrator yang mempermudah jalur perdagangan.

"Perlu disadari, kedaulatan ekonomi nasional tidak boleh dibangun dengan cara memadamkan asap dapur warga di kampung-kampung. Keputusan ini harus segera dievaluasi sebelum ekonomi petani sawit di Sekadau benar-benar lumpuh total," tutupnya. (Tim/Red)

Tinggalkan Komentar anda Tentang Berita ini