Seorang Mantan Kepala Desa di Sekadau Diduga Korupsi Dana Desa Sebesar 260 Jutaan Rupiah | Sekadau Info -->

06/02/2023

Seorang Mantan Kepala Desa di Sekadau Diduga Korupsi Dana Desa Sebesar 260 Jutaan Rupiah

Seorang Mantan Kepala Desa di Sekadau Diduga Korupsi Dana Desa Sebesar 260 Jutaan Rupiah
Seorang Mantan Kepala Desa di Sekadau Diduga Korupsi Dana Desa Sebesar 260 Jutaan Rupiah.
SEKADAU, KALBAR - Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sekadau, Polda Kalbar, saat ini tengah memeriksa dua oknum mantan aparatur desa di Kabupaten Sekadau, sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Kedua oknum mantan aparatur desa itu adalah AS yang dulu menjabat sebagai kepala Desa Ng Mentuka 2013-2019 serta IS, selaku mantan Kaur Tata Usaha.

Ironisnya lagi, AS dan IS ternyata merupakan saudara kandung yang kompak melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono kepada awak media membenarkan penetapan kasus tersangka terhadap bersaudara (kakak-adik) AS dan IS.

“Keduanya adalah oknum mantan aparatur desa yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara,” jelas Iptu Rahmad Kartono di ruang kerjanya, Senin (6/2/2023).

Dijelaskan, perbuatan melawan hukum ini dilakukan kedua tersangka pada 2021 lalu. 

Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Sekadau, AS dan IS diminta untuk mengembalikan sejumlah uang kerugian negara paling lama 60 hari. 

Adapun perintah pengembalian kerugian negara itu berdasarkan Peraturan PPK Nomor 2/2017 Bab 3 Pasal 3 ayat 3.

Namun, keduanya tidak mengembalikan uang tersebut. Sehingga, pada 29 Desember 2021, status perkara tersebut naik menjadi penyidikan.

"Kerugian negara sebesar Rp 260.210.259 tidak dikembalikan hingga keduanya kami tetapkan menjadi tersangka," beber Rahmad.

Setelah naik ke penyidikan, dilakukan kembali audit perhitungan kerugian negara pada 17 Februari 2022. Dan hasil audit PKKN diterima Polres Sekadau pada 22 Agustus 2022.

“Berdasarkan hasil audit PKKN, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan AS dan IS semakin jelas sehingga dilakukan gelar perkara di Polda Kalbar. Dengan demikian, pada 17 Januari 2023, AS dan IS ditetapkan sebagai tersangka,” beber Iptu Rahmad Kartono.

Dan hari ini, Senin (6/2/2023), AS dan IS telah menjalani pemeriksaan oleh Tim Tipikor Satreskrim Polres Sekadau.

“Apakah nantinya keduanya akan ditahan atau tidak, kami masih menunggu hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi,” tegas Kasatreskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono.

Sb:Polres Sekadau
Editor: Yakop


Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul Seorang Mantan Kepala Desa di Sekadau Diduga Korupsi Dana Desa Sebesar 260 Jutaan Rupiah, Link: https://www.borneotribun.com/2023/02/seorang-mantan-kepala-desa-di-sekadau.html

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar