Sekadau, Kalbar - Anggota DPRD Kabupaten Sekadau Fraksi PDI Perjuangan, Ari Kurniawan Wiro, S. Kom sesalkan lambannya pihak pelaksana pengerjaan jalan Madya - Sp 12 - Landau Kodah mengingat masa kontrak berakhir pada 31 Desember 2022 lalu.
Menurut Ari, pemerintah daerah dalam hal ini harus tegas terhadap pihak pelaksana mengingat waktu denda pekerjaan akan berakhir kalau terhitung denda 50 hari sehabis tahun anggaran mengacu pada aturan yang berlaku berakhir di pertengahan Februari 2023.
"Kontrak berakhir 31 Desember 2022, sementara masa toleransi sampai pertengahan Februari 2023 tapi progresnya baru sekitar 45 %," Kata Ari.
Sebagai anggota DPRD, Ari menegaskan tidak mau mendengar alasan apapun terkait jalan tersebut.
"Banjir sudah tidak ada ? Ponton sudah jalan ? Nah, Alasan apa lagi ni yang mau di buat mereka itu, Dinas PU itu dan pihak pelaksananya," Cetus Ari.
Legislator muda DPRD Sekadau tersebut bersama masyarakat mengatakan tidak mau dirugikan karena tidak tuntasnya pekerjaan tersebut.
"Nanti kalau rapat anggaran terkait ruas-ruas jalan yang ada di seberang kapuas dan sekitarnya alasannya anggaran. Nah, itu anggaran pinjaman daerah sudah ada ngak mampu di selesaikan ? ," Bebernya.
"Ingat loh, itu anggaran kita hutang ke pihak ke 3, dalam hal ini bank kalbar, bunganya ngak sedikit loh. Jangan sampai masyarakat rugi 2 kali. Itu APBD dari rakyat dan kembali ke rakyat, dan rakyat harus merasakan hasilnya," Jelas Ari.
Ari juga berharap progres pengerjaan jalan Madya - Sp12 - Landau Kodah dan ruas jalan lainnya bisa segera dipercepat.
"Mudah-mudahan, segera di percepat itu progres pembanguan jalan tersebut. Begitu juga dengan ruas jalan lainnya, yang belum selesai harus diselesaikan," Harapnya.
Oleh : Hermanto/Yakop
Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul Jalan Madya - Sp 12 - Landau Kodah Tak Kunjung Rampung, Ari : Kok Baru 45 %, Link: https://www.borneotribun.com/2023/01/jalan-madya-sp-12-landau-kodah-tak.html
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS