Plt Kepala Dinas Dukcapil Suryadi, S,sos.M,si. |
BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Sekadau, terus berupaya melakukan perekaman data diri masyarakat sebagai bahan untuk pembuatan eletronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Di Sekadau.
Hal ini di sampaikan Plt kepala dinas Dukcapil Suryadi, S,sos.M,si saat di wawan cara media ini di ruangan kerja nya, supaya setiap masyarakat yang sudah berhak mendapatkan KTP bisa mudah mendapatkan pelayanan untuk mendapatkan e-KTP, perekaman tersebut dilakukan kepada semua warga termasuk warga yang pengidap desabilitas.
"Akan kita lakukan Perekaman e-KTP meski kita yang menyambangi, demi mempermudah Agar dalam segala urusan Yang bersifat penting, jika di lain waktu membutuhkan Bisa di gunakan.
Sambung nya Jika ada laporan dari pihak desa, akan segera kita turun ke lapangan,tempat warga yang di lapor oleh desa, demi mempermudah orang yang membutuh kan, nanti nya
Jika ada dari desa satu atau dua orang saja, kita akan datang untuk melakukan perekaman. Bagi yang desabilitas.
"tidak ada alasan lagi, bagi masyarakat untuk tidak memiliki KTP,. karna semuanya sudah kita permudah,"
kata Suryadi, S,sos.M,si Plt, Kepala Dinas Dukcapil Selasa (02/08/2022)
Dirinya juga menjelaskan, saat ini data warga kabupaten Sekadau yang sudah wajib KTP sekitar 155,316 jiwa, dari jumlah ini yang sudah terekam maupun yang sudah memiliki KTP sudah 95,50 persen. Sisanya akan kita upayakan secepat mungkin, untuk terus akan melakukan jemput bola. Demi kelancaran kita bersama, memiliki KTP karna data identitas pribadi sangat lah penting, kata nya
"mengenai data penduduk kabupaten Sekadau yang sudah terdata per Juli 2022 berjumlah 216,260 jiwa, data ini adalah data kwartal pertama tahun ini, sedangkan tahun lalu jumlah penduduk kabupaten Sekadau berjumlah 215,787 jiwa, artinya ada tambahan jiwa di tahun 2022 ini.
Untuk DP4, pihaknya memang tidak menyiapkan data itu karena data tersebut akan di serahkan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kemudian selanjutnya KPU yang melakukan sortir dari DP4 untuk dijadikan DPT.
"Saat ini untuk membuat e-KTP pemohon bisa langsung jadi dan menunggu hasilnya, jika sudah selesai perekaman, paling lama 2 jam sudah jadi KTP, kata nya. asalkan tidak ada gangguan jaring internet,"katanya.
Karena, semua blanko baik blanko e-KTP maupun blanko lain semuanya sudah siap. Tutupnya.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS