KPU Sekadau Sosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 | Sekadau Info -->

03/08/2022

KPU Sekadau Sosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022

Sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022 (Mus/Borneotribun)

Borneotribun Sekadau, Kalbar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau sosialisasikan PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, Verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu untuk DPR dan DPRD kepada partai politik, Tokoh masyarakat, Tokoh adat dan stakeholder di aula kantor KPU Sekadau, Rabu (03/08/2022).

Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban usai kegiatan mengatakan telah melaksanakan sosialisasi tahap 3. 

Adapun poin kegiatan yakni mensosialisasikan persyaratan dan dokumen partai politik peserta pemilu, pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, penetapan partai politik peserta pemilu dan pemuktahiran data parpol secara berkelanjutan.

"Persyaratan menjadi peserta pemilu sebagaimana diatur Undang-undang harus berbadan hukum. Tentunya dengan melampirkan SK Kemenkumham," Jelas Saban.

Saban menegaskan, Pendaftaran Parpol terpusat dilakukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Parpol, bukan lagi di KPU Kabupaten/Kota atau Provinsi.

"Jadi, Dokumen Parpol disetorkan oleh DPP melalui Sistem Informasi Parpol (Sipol)," Terangnya.

Setelah pendaftaran, selanjutnya verifikasi administrasi oleh KPU RI yang meliputi dokumen persyaratan hingga keanggotaan melalui teknologi SIPOL.

"Setelah verifikasi administrasi dilanjutkan verifikasi faktual kepengurusan Parpol tingkat pusat dan kantor. KPU provinsi akan melakukan verifikasi kepengurusan dan kantor Parpol tingkat provinsi. Untuk KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi faktual kepengurusan, kantor dan keanggotaan Parpol tingkat Kabupaten/Kota," Jelas Saban.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Pimpinan Daerah Paguyuban Jawa Kalimantan Barat, Muhamdi mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang telah mengundang tokoh-tokoh masyarakat.

"Insyaallah, dengan dibantu tokoh-tokoh masyarakat pelanggaran pemilu akan berkurang," Ucapnya.

Muhamdi mengaskan, sebagai tokoh masyarakat baik dari Paguyuban Jawa, MABM, MABT, DAD dan lainnya wajib untuk mensukseskan Pemilu tahun 2024 mendatang.

"Demokrasi sekarang perlu diwaspadai karena Demokrasi sekarang menjurus pada sensasional. Harapan kita kedepan supaya penegakan hukum lebih efektif disaat pelaksanaan pesta demokrasi," Tutup Muhamdi.

Reporter : Mus
Editor      : R. Hermanto 

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar