Dalam nota sanggahan tersebut Calon Kades didampingi Tim Sukses meminta penghitungan ulang untuk TPS 02 Empering dan TPS 05 Merundang karena diduga ada pelanggaran dalam penghitungan surat suara.
"Kami menilai ada kerancuan dari dua TPS tersebut, yang mana dari total 12 TPS hanya dua TPS tersebut tidak ditemukan suara rusak dan tidak seperti 10 TPS lainnya," Ujar Yulius Tius, Sabtu (30/07/2022) kepada awak media Sekadau.Borneotribun.com.
"Kami minta untuk dilakukan penghitungan ulang untuk dua TPS tersebut," Tambahnya.
Sesuai hasil penghitungan tingkat KPPS nomor urut 1 di TPS 2 Empering memperoleh 20 suara, nomor urut 2 memperoleh 43 suara dan nomor urut 3 memperoleh 89 suara dengan Total DPT 183 pemilih dan 0 Suara tidak sah.
Untuk TPS 05 Merundang nomor urut 1 sebanyak 46 suara, Nomor urut 2 sebanyak 27 suara, nomor urut 3 sebanyak 349 suara dan 0 suara tidak sah dengan total DPT 467 Pemilih.
Sesuai perolehan suara dari dua TPS tersebut nomor urut 1 total 66 suara, nomor urut 2 total 70 suara dan nomor urut 3 total 438 suara.
Saat dikonfirmasi, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Engkersik, Lambertus Anton membenarkan adanya penyampaian sanggahan hasil Pilkades Engkersik tahun 2022 dari Calon Kades nomor urut 1 (Yulius Tius).
Anton menjelaskan, salah satu Tupoksi BPD yakni berhubungan dengan permasalahan masyarakat, dalam hal ini untuk penyelesaian dugaan pelanggaran khususnya Pilkades yang mengacu pada peraturan dan mekanisme Pilkades serta hasil Pilkades Lampiran 2 Model D 1.
"Berkas sanggahan dugaan pelanggaran sudah kita terima hari ini Sabtu (30/07/2022) dan nantinya akan kita koordinasikan ke tingkat kabupaten terkait langkah yang akan diambil," Ujar Anton.
Reporter : R. Hermanto
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS