Deklarasi Perlindungan dan Pengelolaan Hutan Adat di desa Setawar | Sekadau Info -->

24/02/2022

Deklarasi Perlindungan dan Pengelolaan Hutan Adat di desa Setawar

Kegiatan Deklarasi perlindungan dan pengelolaan hutan Adat di desa Setawar, kecamatan Sekadau hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar
Kegiatan Deklarasi perlindungan dan pengelolaan hutan Adat di desa Setawar, kecamatan Sekadau hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar.


BorneoTribun Sekadau - Kegiatan Deklarasi perlindungan dan pengelolaan hutan Adat di desa Setawar, kecamatan Sekadau hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar.


Kegiatan tersebut didukung langsung oleh Pemerintah sekadau, serikat petani kelapa sawit (SPKS) Serta PT Agro Andalan, 


Kepala Desa Setawar Agus mengucapkan terimakasih kepada pihak PT Agro, pemerintah kabupaten Sekadau, serta Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) yang telah mendukung penuh kegiatan Deklarasi perlindungan dan pengelolaan hutan Adat di desa Setawar.


"Bahwa desa Setawar saat ini sudah menjadi status desa maju, memiliki luas 5563 Ha, dengan jumlah 410 Kepala Keluarga (KK) 1461 jiwa, dari luas Sebanyak 5563 Ha, kata", kades yang di dalam nya ada Hutan rimba yang seluas 304 Ha," jelasnya.


Yakni Rimbang engkulong/Bris dengan luas 189 Ha, Rimba Bukit jundak, dengan dengan luas 196 Ha, Rimba geradok, dengan luas 19 Ha Ada pun rimba ini sudah kita satukan menjadi Hutan Adat desa Setawar dimana didalamnya akan menjadi tangung jawab kita bersama menjaga serta melestarikan, Agar tidak ada yang menebang sembarang lagi ucap kades, 


Sementara itu Imanuel Tibian, perwakilan dari PT.Agro Andalan mengatakan, bahwa perusahaan akan selalu konsisten bersama-sama masyarakat untuk menjaga hutan ini.


"Apapun yang dilakukan oleh masyarakat di wilayah kerja PT.Agro Andalan tetap kita dukung, termasuk deklarasi Perlindungan hutan ini," ucap Imanuel.


Sementara Kadis DKPPP Drs Sande mengatakan Pemerintah daerah kabupaten Sekadau sangat mendukung program ini, apalagi hal ini gagasan dari arus bawah.


Dirinya  menyambut baik upaya masyarakat untuk melestarikan hutan seperti yang dilakukan oleh desa Setawar, sebab setiap desa harusnya ada hutan tutupan.


Meski tidak masuk sebagai hutan wajib bagi daerah, namun mungkin bisa menambah jumlah yang ada, hanya saja pengelolaanya tetap diserahkan kepada masyarakat di sini.


"Karena di setiap Daerah juga memiliki Hutan Adat, ini perlu kita jaga Bersama, karna Hutan kita juga masuk sebagai paru-paru dunia, jadi sudah menjadi kewajiban kita untuk menjaga hutan bersama,  ini yang masih tersisa.  Pemerintah juga terus mendorong agar setiap desa bisa melakukan hal ini," ucap sande.(*)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar