Polres Sekadau Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika. |
BORNEOTRIBUN SEKADAU - Polres Sekadau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,232 gram dengan cara dilarutkan kedalam air yang sudah dicampur deterjen.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (7/7) tersebut turut dihadiri oleh Perwakilan Kejari Sekadau, Kepala Puskesmas Selalong serta perwakilan pejabat utama Polres Sekadau.
Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba AKP Dhanie Sukmo Widodo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari pengungkapan kasus terhadap S (40).
"Pelaku kita hadirkan untuk menyaksikan proses pemusnahan yang sedang kami lakukan," kata Kasat Resnarkoba, Kamis 8 Juli 2021.
Sebagaimana diketahui, S (40) ditangkap pada Kamis siang tanggal 24 Juni 2021 sekitar pukul 12.30 WIB.
"Barang bukti kami rendam, diaduk sampai larut dalam air deterjen lalu dibuang ke dalam saluran air di depan mako Polres. Kami pastikan barang bukti tersebut tidak bisa digunakan lagi," terang AKP Dhanie.
Dirinya menyatakan, Kepolisian terus berupaya mengungkap peredaran serta penyalahgunaan narkoba serta mengajak masyarakat memeranginya untuk mewujudkan Sekadau BERSINAR (bersih narkoba).
Humas Polres
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS