Sosialisasi Mekanisme Pelaporan dan Penanganan Kasus Anak |
BorneoTribun Sekadau - Wahana Visi Indonesia menggelar sosialisasi mekanisme pelaporan dan penanganan kasus anak di gedung Kateketik Jl. Merdeka Selatan.
Menjadi salah satu narasumber, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Sekadau Ipda Jesi Sinarta Sianturi memaparkan beberapa materi berkaitan dengan perlindungan anak.
Salah satunya mengenai definisi anak sesuai dengan pasal 1 (1) UU no. 35/2014 tentang perubahan atas UU no. 23 /2002 tentang perlindungan anak.
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin anak dan haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.
Disampaikan pula olehnya, Undang-undang tentang perlindungan anak beberapa kali mengalami perubahan seiring perkembangan jaman.
"Dalam hal ini negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua dituntut berperan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak," katanya, Selasa 25 Mei 2021.
Juga dijelaskan larangan bagi anak seperti perlakuan diskriminatif, kekerasan, eksploitasi, penelantaran, traficking atau lainnya sehingga merugikan dan menghambat fungsi sosialnya.
Dalam hal ini, dirinya mengajak peran serta seluruh pihak yang hadir untuk dapat mewujudkan, menjaga serta memenuhi hak anak khususnya di Kabupaten Sekadau.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS