Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Paulus Subarno. |
BORNEOTRIBUN SEKADAU, KALBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau pastikan siap mendukung penindakan terhadap aktivitas Peti di Kabupaten Sekadau, Selasa 9 Maret 2021.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Paulus Subarno dan Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Efendy saat menerima audiensi bersama masyarakat kecamatan Sekadau Hulu.
Audiensi itu dilaksanakan bersama masyarakat dari desa Boti, Mondi dan Sungai Sambang, kecamatan Sekadau Hulu, Pemerintah Kabupaten Sekadau dan TNI Polri. Guna membahas maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti) di Kabupaten Sekadau, khususnya di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar.
Dalam kesempatan itu, Paulus Subarno yang merupakan anggota DPRD dapil 2,
memaparkan ada 5 tuntutan yang disepakati dalam audiensi yang telah dilaksanakan itu.
Pertama, penegakan hukum terhadap pelaku Peti harus terus dilanjutkan. Kedua, melakukan tindakan persuasif dan jika tidak ditanggapi dilanjutkan dengan tindakan represif.
Ketiga melakukan musyawarah dan membuat aturan bersama antar desa terkait aktivitas Peti.
Keempat menyepakati agar sungai Menterap harus kembali
jernih dan bisa dikonsumsi oleh masyarakat.
Serta kelima, penegakan harus bersahabat, bukan hanya peti tetapi juga tidak boleh membuang sampah di aliran sungai
"Sosialisasi melibatkan semua unsur kan kita lakukan bersama dan pihak DPRD Sekadau siap melaksanakannya," tutul Paulus Subarno.
Caption: Anggota DPRD kabupaten Sekadau Paulus Subarno dan Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy.
(Yk/Kr)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS